![]() |
Eksekusi deportasi terhadap sejumlah warga asing dilaksanakan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (Foto: Istimewa) |
LIPUTANINFOWARGA.COM, Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) dari Bali sepanjang pekan kedua Juni 2026. Pemulangan paksa ini dilakukan setelah para warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) hingga tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
Para WNA yang diusir dari Indonesia tersebut meliputi RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa proses pendeportasian dilaksanakan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas keimigrasian.
Kronologi dan Penegakan Hukum
Menurut keterangan tertulis dari pihak Imigrasi, pendeportasian para pelanggar hukum ini terbagi dalam tiga gelombang penerbangan:
- 10 Juni 2026: RNB (Selandia Baru) menjadi WNA pertama yang diterbangkan kembali ke negara asalnya.
- 11 Juni 2026: FRP (Kanada) menyusul dideportasi pada hari Kamis.
- 12 Juni 2026: Empat warga negara India (SS, GS, BS, dan SSP) dipulangkan serentak pada hari Jumat.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup," tegas Teguh Mentalyadi.
Pihak imigrasi merinci dua jenis pelanggaran utama yang mendasari keputusan deportasi tersebut:
1. Perusakan Fasilitas dan Gangguan Kamtibmas
Kasus menonjol dilakukan oleh SSP (WN India) di kawasan pariwisata Ubud, Gianyar. Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud mengamankan SSP di sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima laporan dari warga. SSP diketahui mengamuk, merusak properti hotel berupa botol dan gelas, serta menolak melunasi tagihan makanan dan layanan laundry. Karena memicu keresahan publik, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar.
Atas tindakan tersebut, SSP bersama FRP (WN Kanada) dinyatakan melanggar **Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Pelanggaran Overstay (Kelebihan Izin Tinggal)
Empat WNA lainnya dideportasi murni karena masalah administratif masa tinggal yang habis:
RNB (Selandia Baru): Overstay selama 56 hari sejak izin tinggal Visa on Arrival (VoA) miliknya kedaluwarsa pada 26 Februari 2026. Ia berdalih tidak mengetahui masa aktif visanya telah habis.
SS, GS, dan BS (India): Diamankan oleh Kanim Ngurah Rai di sebuah hotel di kawasan Kuta pada akhir April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS kedapatan overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melebihi izin tinggal selama 30 hari.
Keempat pelanggar administrasi ini dijerat dengan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Bali menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga marwah pariwisata dan keamanan di Pulau Dewata. (*)

