![]() |
| Kadis DPMD Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra (tengah) turut hadir dan membuka Bimtek Selasa (25/5) di Graha Yadnya, Sanjayaning, Singasana Desa Adat Kota Tabanan. |
TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa. Acara strategis ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPMD Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, pada Selasa (26/5/2026), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning, Singasana.
Bimtek kali ini mengusung tema yang sangat krusial bagi tata kelola administrasi desa, yaitu *"Relevansi Penyusunan Laporan Kinerja BPD dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa". Peraturan terbaru ini menjadi kompas baru bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan.
![]() |
| Materi Bimtek dipaparkan oleh Gusti Merta dari DPMD Tabanan. |
Dalam sambutannya, Kadis DPMD Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, menegaskan bahwa regulasi anyar ini menuntut BPD untuk lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Penyusunan laporan kinerja bukan lagi sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen hukum yang wajib selaras dengan koridor PP No. 16 Tahun 2026.
"BPD dan Pemerintah Desa harus berjalan beriringan. Dengan regulasi baru ini, kapasitas penyerapan aspirasi dan penyusunan dokumen laporan harus semakin tajam, agar pemeliharaan fasilitas publik dan pembangunan desa tidak keluar dari jalur hukum yang berlaku.
Melalui bimbingan teknis ini, para anggota BPD diharapkan mampu memetakan indikator kinerja secara objektif, menyusun laporan yang valid, serta memperkuat fungsi checks and balances di tingkat desa. Penyesuaian terhadap PP No. 16 Tahun 2026 ini dinilai mendesak agar seluruh kebijakan lokal, mulai dari penganggaran hingga eksekusi program pembangunan, memiliki legitimasi hukum yang kuat demi kesejahteraan masyarakat desa. (*)


