UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Tegakkan Kedaulatan Pangan, Gubernur Bali Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Instruksi Gubernur Bali Nomor S5 Tahun 2025 disahkan pada Selasa, 2 Desember 2025. Ancam Sanksi Tegas bagi Pelanggar LP2B. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor S5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain pada Selasa, 02 Desember 2025. Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas arahan Kementerian Pertanian dan komitmen Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan serta menjaga keharmonisan alam sesuai Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali."


Instruksi ini berlatar belakang pada upaya fundamental untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) di seluruh Bali. Hal ini selaras dengan amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang menempatkan kedaulatan pangan sebagai salah satu tujuan utama.

Dalam substansi intinya, Instruksi Gubernur ini secara tegas memerintahkan seluruh Walikota dan Bupati di Bali untuk:
* Tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian, termasuk LP2B dan LBS, ke sektor non-pertanian.
* Menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan-lahan tersebut sesuai penetapan di masing-masing wilayah.
* Tidak melakukan perubahan peruntukan LP2B dan LBS yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.

Gubernur Koster menekankan bahwa Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab, baik secara niskala maupun sakala.

Poin krusial dalam instruksi ini adalah penegasan mengenai sanksi hukum. Walikota/Bupati diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang. Pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Sebagai bentuk apresiasi dan komitmen, Gubernur juga mengamanatkan kebijakan pemberian insentif dan/atau penghargaan lainnya kepada petani dan pemangku kepentingan yang memiliki komitmen dalam mempertahankan keberadaan lahan pertanian demi menjaga kedaulatan pangan.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali yang mengatur lebih lanjut mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Tembusan Instruksi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. (*)