UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Mantapkan Fungsi Pengawasan, BPD Desa Bantas Gelar Rapat Internal Jelang Musdes Perencanaan

Pendamping Desa Kecamatan Selemadeg Timur, I Made Ari Yudiana, hadir dalam rapat internal BPD Bantas pada Kamis (21/5) di Bunut Puhun, Desa Bantas, Seltim. Pada kesempatan tersebut, ia berdiskusi mengenai tugas-tugas pokok BPD, pentingnya administrasi, serta siklus pembangunan di desa.

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantas menggelar rapat internal intensif guna memantapkan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Pertemuan strategis yang dihadiri langsung oleh Pendamping Desa ini berlangsung di Banjar Bunut Puhun, Desa Bantas, Selemadeg Timur, pada Kamis (21/5/2026) malam.

Rapat yang dimulai pukul 19.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Bantas, I Wayan Subadianta. Agenda ini berfokus pada penguatan internal, strategi pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta persiapan menghadapi Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan yang dijadwalkan pada Juni mendatang.

Dalam arahannya, Pendamping Desa Bantas, I Made Ari Yudiana, menekankan pentingnya penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD yang meliputi penyerapan aspirasi, perencanaan, pengawasan, serta perancangan Peraturan Desa (Perdes).

Rapat internal BPD Bantas diisi dengan diskusi aktif sebagai upaya meningkatkan kapasitas internal demi memantapkan tugas-tugas organisasi.

"Proses penyerapan aspirasi dan pengawasan oleh BPD ke depan harus benar-benar berbasis data, tertib administrasi dengan pengisian form resmi, serta wajib dilengkapi dengan dokumentasi yang jelas," ujar Ari Yudiana di hadapan anggota BPD yang hadir.

Menghadapi Musdes Perencanaan bulan depan, BPD Desa Bantas berkomitmen untuk mengawal tiga dokumen penting, yakni Berita Acara Pokok Pikiran (Pokir) BPD, Berita Acara Rembug Stunting, dan Arah Kebijakan Pemerintah Desa.

Selain persiapan Musdes, rapat juga mengupas tantangan berat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Saat ini, kondisi fiskal Dana Desa sebagian besar dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keterbatasan dana eksternal ini menyisakan hanya sekitar 38 persen anggaran yang bisa dikelola secara fleksibel.

"Dengan sisa 38 persen anggaran yang difokuskan pada sektor Pendidikan dan Kesehatan, kami mengakui banyak program kemasyarakatan yang belum bisa terealisasi secara maksimal pada tahun mendatang," ungkap Ketua BPD Desa Bantas, I Wayan Subadianta.

Meski ruang fiskal bergerak terbatas, Subadianta menegaskan bahwa RKP Desa wajib tetap menyelaraskan programnya dengan 8 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai mandat Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025. Delapan prioritas tersebut mencakup:

 1. Penanganan kemiskinan ekstrem.

 2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

 3. Peningkatan layanan dasar kesehatan desa.

 4. Ketahanan pangan, energi, dan ekonomi desa.

 5. Dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 6. Pembangunan infrastruktur Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

 7. Pengembangan infrastruktur digital desa.

 8. Penyesuaian regulasi kelembagaan lokal.

Demi menjaga kualitas fungsi kontrol, BPD Desa Bantas secara tegas meminta transparansi dari Pemerintah Desa. BPD menuntut draf RKP Desa harus sudah diserahkan kepada mereka paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang). Waktu tersebut dinilai krusial agar seluruh anggota BPD dapat mempelajari dan menelaah draf secara komprehensif.

Rapat internal ini ditutup dengan penyamaan persepsi mengenai pentingnya memahami siklus perencanaan desa tahunan secara partisipatif. Hal ini bertujuan agar output perencanaan, baik jangka menengah melalui RPJM Desa maupun tahunan melalui RKP Desa, dapat tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bantas.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran anggota BPD Desa Bantas di antaranya I Wayan Sukayasa, I Wayan Widarta, I Made Kusuma Diputra, I Ketut Widana, I Nyoman Tunas Ada dan Dewa Ayu Eka Warningsih, sementara 2 orang anggota lainnya dinyatakan absen. (*)