BADUNG, LIPUTANINFOWARGA.COM – UPTD Pelayanan Pajak Daerah (Samsat) Kabupaten Badung menggaet pecalang Desa Adat Blahkiuh sebagai agen edukasi perpajakan. Langkah inovatif ini diresmikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 53 Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Senin (7/9/2026).
Melalui kerja sama ini, peran pecalang yang selama ini identik dengan penjagaan keamanan dan ketertiban adat kini diperluas. Tokoh pengaman adat tersebut dilibatkan aktif untuk menyampaikan berbagai informasi mengenai kebijakan perpajakan daerah secara langsung kepada krama (warga) lokal.
Pemerintah Daerah Badung menilai pecalang memiliki ikatan emosional, kedekatan sosial, serta tingkat kepercayaan yang sangat tinggi di mata masyarakat adat. Potensi ini dimanfaatkan agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait kendaraan bermotor, dapat tersampaikan secara efektif dan persuasif.
Dalam sosialisasi tersebut, para pecalang dibekali pemahaman mengenai sejumlah poin krusial dalam Pergub Bali No. 53 Tahun 2026. Poin-poin kemudahan yang disosialisasikan meliputi:
- Penghapusan Pajak Progresif: Meringankan beban pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu.
- Diskon Pokok PKB: Pemberian insentif potongan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pembebasan BBNKB II: Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
- Kemudahan Perpanjangan STNK: Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan kini dapat dilakukan tanpa menyertakan KTP asli milik pemilik sebelumnya.
Penunjukan Desa Blahkiuh sebagai desa percontohan (pilot project) didasari oleh rekam jejak warga setempat yang memiliki tingkat kepatuhan wajib pajak sangat tinggi. Samsat Badung optimistis, keberhasilan gerakan edukasi berbasis masyarakat adat di Blahkiuh ini dapat menjadi tolok ukur dan menularkan semangat tertib pajak ke desa-desa adat lainnya di wilayah Badung.
Kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak dipandang sebagai bentuk gotong royong nyata yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat melalui percepatan pembangunan daerah. (*)

