UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Kejari Tabanan Geledah Kantor Dinkes Soal Dugaan Korupsi Anggaran BBM hingga Makan Minum

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan pada Senin (10/8/2026). (Foto: Istimewa) 

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM— Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan pada Senin (10/8/2026) siang sekitar pukul 11.45 WITA. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makan dan minum untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Penggeledahan yang berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut menghasilkan peninggalan barang bukti berupa 126 dokumen. Berkas yang disita mencakup seluruh laporan pertanggungjawaban kegiatan terkait operasional dan konsumsi di lingkungan Dinkes Tabanan selama tiga tahun terakhir.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mewakili Kepala Kejari Tabanan, Medie, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bertolak dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan selama sebulan terakhir. Berdasarkan temuan awal dan klarifikasi lapangan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan umum melalui Surat Perintah Penyidikan per 6 Agustus 2026.

Modus operandi yang disinyalir dalam kasus ini mencakup penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta pemuatan data fiktif. Dalam rentang proses penyelidikan awal, pihak kejaksaan telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang terdiri dari jajaran staf, pejabat pengelola keuangan, hingga pihak ketiga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan.

Meskipun potensi kerugian keuangan negara saat ini diperkirakan mencapai kisaran Rp300 juta, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpeluang berkembang seiring audit lanjutan. Hingga kini Kejari Tabanan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Upaya penggeledahan dan penyitaan dokumen ini ditujukan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum guna menentukan figur yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. (*)