UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Gubernur Bali Terbitkan Instruksi No. 6 Tahun 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Integritas


Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan menjadi dorongan dalam menciptakan birokrasi yang berintegritas tinggi, bebas korupsi, serta mampu menghadirkan pelayanan publik prima bagi seluruh masyarakat Bali. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM— Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah tegas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat (Krama Bali).

Kebijakan ini mengacu pada landasan hukum nasional dan daerah, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (100 Tahun Bali Era Baru).

Pokok-Pokok Instruksi dan Kewajiban ASN

Melalui Instruksi Gubernur yang ditandatangani di Denpasar pada Rabu, 12 Agustus 2026 (Budha Umanis, Tambir), seluruh Aparatur Sipil Negara—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dengan prinsip fokus, tulus, lurus, dan cepat.

Beberapa kewajiban utama yang wajib dilaksanakan oleh pegawai Pemprov Bali meliputi:

  • Peningkatan Kinerja dan Inovasi: Mempercepat capaian program pembangunan Bali untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin (Niskala-Sakala) sesuai visi "Nangun Sat Kerthu Loka Bali. 
  • Budaya Layanan Humanis: Mengembangkan etos kerja yang ramah, sopan, santun, bersih, profesional, serta memberikan kepastian layanan tanpa sikap diskriminatif.
  • Lingkungan Kerja Tanpa Keluhan (Zero Complaint): Menolak gratifikasi, meniadakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang, serta tanggap mendengarkan dan menyelesaikan aduan masyarakat secara transparan.
  • Disiplin Kerja dan Pencegahan Korupsi: Mengikuti ketentuan jam kerja secara ketat, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta proaktif mengidentifikasi dan memetakan potensi konflik kepentingan atau risiko korupsi.
  • Larangan Keras dan Penegakan Sanksi: Selain menetapkan standar kewajiban, Instruksi Gubernur ini secara eksplisit menggarisbawahi sejumlah larangan keras bagi seluruh ASN di Provinsi Bali. Pegawai dilarang melakukan perbuatan yang merusak integritas dan norma publik, antara lain: Penyalahgunaan Wewenang & Gratifikasi: Dilarang mengatasnamakan atasan untuk meminta uang, barang, atau jasa; dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok; serta dilarang menerima imbalan atas pelayanan publik.
  • Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Dilarang mengalihkan atau menggunakan fasilitas, aset, kendaraan, dan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi.
  • Pelanggaran Etika & Digital: Dilarang menyebarkan berita bohong (hoax) atau komentar politik tanpa data/fakta di media sosial.
  • Perbuatan Tercela: Dilarang keras terlibat dalam perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, perjudian online (judi online), serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

Atas pelanggaran terhadap poin-poin tersebut, para atasan diinstruksikan untuk tidak ragu memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Kanal Pelaporan

Untuk memastikan pengawasan berjalan transparan secara vertikal maupun horizontal, Pemprov Bali membuka saluran pengaduan langsung. Pegawai maupun masyarakat yang menemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran terhadap instruksi ini diimbau untuk melapor disertai data dan fakta yang valid.

Laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau Tim Pengawasan khusus melalui nomor pengaduan resmi: 08214666666.

Diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi dorongan dalam menciptakan birokrasi yang berintegritas tinggi, bebas korupsi, serta mampu menghadirkan pelayanan publik prima bagi seluruh masyarakat Bali. (*)