UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Atasi Darurat Sampah dan Jaga Citra Pariwisata, Proyek PSEL Senilai Rp3 Triliun Resmi Dimulai di Bali

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) resmi memulai tahap groundbreaking pertama di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 7X, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (8/7/2026). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kementerian RI, Danantara Investment Management (DIM), Forkopimda Bali, dan PLN. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM — Langkah strategis dalam penanganan krisis lingkungan hidup resmi dimulai di Pulau Dewata. Pemerintah bersama konsorsium investasi meluncurkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pertama di Bali melalui upacara peletakan batu pertama (groundbreaking) yang berlangsung di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 7X, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Rabu (8/7/2026).

Proyek infrastruktur hijau dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp3 triliun ini dihadiri oleh jajaran kementerian Republik Indonesia, Danantara Investment Management (DIM), jajaran Forkopimda Bali, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kehadiran proyek ini menjadi tonggak sejarah baru dalam mentransformasi pengelolaan sampah konvensional menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

CEO Danantara Investment Management (DIM), Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa teknologi Waste to Energy (WTE) yang diterapkan di Bali mengacu pada standar baku lingkungan Eropa yang ketat. Proyeksi kapasitas pengolahan dirancang mampu menyerap lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, dengan target ambisius menurunkan emisi gas rumah kaca dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga sebesar 80 persen.

"Teknologi ini terbukti efektif di dunia, dengan setidaknya 3.100 fasilitas serupa yang beroperasi secara global. Untuk menjamin akurasi dan keberhasilannya, kami melibatkan 60 tenaga ahli lintas disiplin melalui proses seleksi tender ketat, hingga terpilih Zhejiang Weiming Environment Protection Co Ltd sebagai operator utama," ujar Pandu Patria Sjahrir di Denpasar.

Guna merealisasikan proyek skala besar ini, Danantara menugaskan PT Daya Energi Bersih Nusantara sebagai pelaksana pembangunan tahap pertama. Di sisi hilir, PLN bertindak sebagai mitra strategis yang menjamin penyerapan daya melalui mekanisme Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Sinergi lintas sektor juga terlihat dari penyediaan lahan yang melibatkan kerja sama antara PT Pelindo dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, didukung alokasi anggaran penataan lahan dari Pemkab Badung senilai Rp35 miliar.

Urgensi Citra Pariwisata dan Jaminan Teknologi Bebas Bau

Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa Bali saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Mengingat sektor pariwisata berkontribusi terhadap 65 persen pertumbuhan ekonomi daerah serta menyumbang devisa negara sebesar Rp176 triliun per tahun, pengendalian aspek lingkungan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Koster berharap proyek ini dapat rampung sepenuhnya pada Oktober 2027 demi mendongkrak citra pariwisata Bali di kancah internasional.

Kekhawatiran masyarakat mengenai dampak aroma tidak sedap dari pabrik pengolahan sampah ditepis langsung oleh Pemerintah Pusat. Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Rosan Perkasa Roeslani, memberikan jaminan bahwa fasilitas PSEL ini akan beroperasi tanpa menimbulkan bau busuk. Sebaliknya, kawasan ini diproyeksikan bertransformasi menjadi ruang publik yang edukatif dan rekreatif.

"Tujuan utama proyek ini adalah tata kelola lingkungan yang bersih, sedangkan listrik merupakan bonusnya. Teknologi ini telah teruji di 50 negara dan sanggup mengolah segala jenis komoditas sampah. Kami optimistis tempat ini kelak akan menjadi lokasi pembelajaran, dilengkapi taman baca, hingga area rekreasi yang bersih," kata Rosan Perkasa Roeslani.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Moh Jumhur Hidayat, menargetkan implementasi teknologi WTE ini dapat segera diadopsi oleh 70 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak guna mengakhiri ketergantungan pada sistem penimbunan terbuka (open dumping) yang merusak ekosistem tanah dan udara. Pemerintah berharap kesuksesan groundbreaking pertama di Bali ini akan disusul dengan peresmian operasional perdana secara penuh pada akhir tahun 2027 mendatang. (*)