TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM — Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dirangkaikan dengan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 tentang Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap empat Ranperda dimaksud. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (25/6).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., serta diikuti oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan beserta para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para camat se-Kabupaten Tabanan, jajaran direksi BUMD, serta undangan terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabanan atas penerimaan serta kesepakatan untuk membahas lebih lanjut keempat Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD atas penerimaan dan kesepakatan terhadap keempat Ranperda yang kami sampaikan untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan persepsi dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” ujar Sanjaya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan penghargaan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah dan seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP pada hakikatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama. Namun capaian ini tidak boleh membuat kita berpuas diri, melainkan harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sanjaya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mengoptimalkan realisasi belanja daerah, khususnya belanja modal yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, pihaknya menjelaskan bahwa sumber SiLPA berasal dari pelampauan pendapatan dan penghematan belanja yang selanjutnya akan dimanfaatkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Terkait Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Bupati Sanjaya menyampaikan sependapat dengan pandangan Fraksi Gerindra agar pembangunan perumahan tidak menjadi pintu masuk alih fungsi lahan pertanian. Menurutnya, sinkronisasi antara RP3KP dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dilakukan melalui integrasi kebijakan tata ruang serta pengawasan yang berkelanjutan. Pihaknya juga menegaskan bahwa pembangunan kawasan permukiman harus tetap memperhatikan aspek keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Di bidang penanggulangan bencana, Sanjaya menegaskan bahwa upaya penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pascabencana, tetapi juga harus diperkuat melalui mitigasi dan kesiapsiagaan sejak dini. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui BPBD telah merumuskan pembentukan Desa Tangguh Bencana secara bertahap, pelatihan mitigasi bagi relawan, serta memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kelompok masyarakat rentan.
Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sanjaya menyebut persoalan sampah sebagai isu lingkungan yang mendesak sehingga diperlukan transformasi tata kelola sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemilahan dari sumbernya. Selain pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas, pemerintah juga mendukung pemberian insentif bagi pelaku usaha ramah lingkungan, pengelola sampah mandiri, serta desa-desa yang berhasil mengurangi timbulan sampah.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Sanjaya kembali menegaskan bahwa keempat Ranperda yang diajukan telah disusun sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali. Pihaknya berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPRD guna mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. (*)

