UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Sinergi Pemkab dan Kejari Tabanan: Langkah Preventif Perkuat Tata Kelola Keuangan LPD

Pemkab dan Kejari Tabanan resmi menandatangani MoU optimalisasi penanganan laporan indikasi korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan LPD. Kerja sama strategis ini diteken Senin (20/4) di Ruang Kerja Bupati Tabanan. (Foto: Istimewa) 

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Guna meminimalisir risiko hukum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa adat, Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang difokuskan pada optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi.

Acara yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin (20/4/2026) ini menjadi tonggak penting bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di seluruh Kabupaten Tabanan. Fokus utama dari kerja sama ini adalah menciptakan sistem pengawasan dan pendampingan hukum yang lebih ketat guna memastikan dana masyarakat dikelola secara transparan.

Memperkuat Benteng Ekonomi Desa Adat
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa LPD bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan pilar ekonomi yang vital bagi eksistensi desa adat di Bali. Oleh karena itu, perlindungan hukum dan tata kelola yang bersih menjadi harga mati.

"Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Pengelolaan keuangannya harus didukung sistem yang baik dan pendampingan hukum memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum," tegas Bupati Sanjaya.

Kolaborasi Lintas Instansi
Hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., bersama jajaran petinggi Kejari lainnya. Turut mendampingi pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, serta perwakilan dari lembaga adat dan pengurus LPD.

Melalui MoU ini, mekanisme koordinasi antara Pemkab dan Kejari akan dipercepat, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi preventif bagi para pengurus LPD agar tetap bekerja dalam koridor regulasi yang berlaku.

Langkah Strategis Hadapi Dinamika Hukum
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum yang terus berkembang. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, diharapkan pengelola LPD tidak lagi merasa gamang dalam mengambil kebijakan strategis selama berada di jalur yang benar.

Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan sekaligus memperkuat kepercayaan krama (masyarakat) terhadap integritas LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat.

Dengan implementasi MoU ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pengelolaan keuangan desa adat dan LPD kedepannya akan lebih akuntabel, profesional, dan bersih dari praktik penyimpangan. (*)