TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Menjunjung tinggi nilai etika dan tata krama adat Bali, keluarga besar Pura Pasek Prateka dari Banjar Bantas Tengah Kelod melaksanakan prosesi memadik (peminangan resmi) terhadap calon mempelai wanita dari keluarga Pura Bendesa Manik Mas, Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Selemadeg Timur, pada Minggu (8/3/2026).
Acara yang berlangsung penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh para penglingsir (tokoh tertua) dari kedua belah pihak keluarga besar. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan niat suci serta menyatukan persepsi antar keluarga dalam bingkai persaudaraan.
Dalam tradisi masyarakat Bali, memadik bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan implementasi nyata dari ajaran Tri Kaya Parisudha, yakni berpikir, berkata, dan berbuat yang benar. Dengan menempuh jalur peminangan resmi, sebuah pernikahan diyakini bermula dari niat yang suci dan komunikasi yang santun, sehingga mampu membangun pawedanan atau fondasi rumah tangga yang kokoh dan harmonis.
Setelah kedua mempelai menyatakan kesiapan dan kesungguhan dalam menempuh jenjang pernikahan atau Grhastha Asrama. Para penglingsir kedua keluarga secara resmi merestui dan menyepakati jadwal (dewasa ayu) rangkaian upacara pernikahan. Pertemuan ini juga diisi dengan penyampaian pesan-pesan moral mengenai pentingnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga.
Kesepakatan ini menjadi landasan kuat bagi kedua mempelai untuk melangkah ke jenjang hidup baru dengan dukungan penuh dari kerabat dan tokoh adat setempat.
Prosesi ini menegaskan bahwa di tengah arus modernisasi, masyarakat di Desa Bantas tetap memegang teguh nilai-nilai moral dan etika yang sudah menjadi tradisi secara turun-temurun, di mana keterbukaan dan penghormatan terhadap orang tua menjadi prioritas utama sebelum dimulainya lembaran baru dalam perkawinan. (*)

