UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Teguhkan Tradisi dan Aturan, Krama Banjar Bantas Bale Agung Tolak Alih Fungsi Laba Pura

Rapat koordinasi Minggu (15/2) di Bale Banjar Bantas Bale Agung, membahas tentang laba pura sawah dan komitmen masyarakat untuk menjaga kesucian dan melestarikanya. 

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Krama Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur menyatakan sikap tegas untuk menolak rencana pengalihfungsian lahan laba pura seluas 50 are berupa sawah di wilayah mereka, yang rencananya laba pura sawah tersebut akan dimanfaatkan untuk lahan parkir villa, seluas 20 are. Lokasi laba pura berupa sawah itu, berada di sebelah selatan Pura Dalem dan Prajapati Agung Desa Adat Bantas. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Bale Banjar Bantas Bale Agung pada Minggu malam (15/2/2026).

Pertemuan yang dimulai pukul 19.30 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran pemangku kebijakan desa adat dan dinas, di antaranya Bendesa Adat, Perbekel, Klian Adat Bale Agung, Kawil beserta jajaran Pejuru, Kerta Desa, Sabha Desa, serta krama setempat.

Penolakan ini tidak muncul tanpa alasan yang kuat. Klian Adat Bantas Bale Agung, I Ketut Darmika, mengungkapkan bahwa menjaga kelestarian sawah laba pura adalah mandat spiritual (niskala) yang menjadi bentuk ketaatan krama terhadap kesucian aset pura, "ujarnya

Secara formal, keputusan ini juga berpijak pada Awig-Awig Desa Adat Bantas Swadikara, khususnya pada Pawos 24 poin 4. Aturan adat tersebut secara eksplisit mewajibkan krama untuk menjaga kesucian, kelestarian, karesikan, dan katreptian lingkungan desa adat. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga apa yang sudah diwariskan oleh penglingsir di Desa Adat Bantas. 

Selain faktor adat, penolakan ini didukung kuat oleh payung hukum formal yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 5 Tahun 2025, terdapat larangan total terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di seluruh wilayah Bali.

Ingub yang diterbitkan pada 2 Desember 2025 tersebut memerintahkan Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk menolak izin perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR. Langkah ini merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS).

Regulasi ini juga mencantumkan ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pihak yang melanggar, sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa krama Banjar Bantas Bale Agung, tetap menjaga warisan leluhur dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)