BADUNG, LIPUTANINFOWARGA.COM – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, kembali merealisasikan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Sebanyak 83.768 Kepala Keluarga (KK) umat Hindu di enam kecamatan menerima Bantuan Sosial (Bansos) tunai sebesar Rp2 juta per KK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung.
Bantuan yang disalurkan adalah bansos uang tunai, yang disebut oleh Bupati Badung sebagai stimulus ekonomi daerah, bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Stimulus ini bertujuan utama untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal.
Penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta.
Bansos tahap kedua ini ditujukan bagi 83.768 KK umat Hindu di enam kecamatan Badung, yaitu Petang (7.998 KK), Abiansemal (22.542 KK), Mengwi (24.429 KK), Kuta Utara (9.039 KK), Kuta (5.275 KK), dan Kuta Selatan (14.485 KK). Penerima manfaat adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp5 juta per bulan. Sebelumnya, tahap pertama telah disalurkan pada April 2025 kepada sekitar 90 ribu KK.
Penyaluran bansos tahap kedua ini dilakukan secara simbolis pada Senin, 10 November 2025. Dua lokasi utama yang menjadi titik serah simbolis adalah Lapangan Monumen Pahlawan I Gusti Ngurah Rai, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, dan Wantilan Obyek Wisata Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Seluruh proses pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank BPD Bali masing-masing penerima, sebuah langkah yang diklaim pemerintah daerah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Kepala Dinas Sosial Badung AA. Ngurah Raka Sukaeling menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perlindungan sosial dari pemerintah daerah. Menjelang hari raya keagamaan, kecenderungan peningkatan harga kebutuhan pokok dan inflasi kerap terjadi, yang berpotensi membebani kemampuan daya beli masyarakat.
Bupati Adi Arnawa menegaskan, kebijakan ini merupakan perwujudan Kriya Ketiga: Kriya Jagadhita, dari program strategis daerah Sapta Kriya AdiCipta, yang berfokus pada kesejahteraan lahir batin masyarakat. Landasan hukum penyaluran diatur oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69 Tahun 2014, dan Perbup Badung Nomor 10 Tahun 2025.
Penyaluran ini dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening bank untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menggarisbawahi pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
Dalam rangka menumbuhkan harmoni antar umat (Kriya Ketujuh: Kriya Ekasraya), Bupati juga memastikan bahwa pola penyaluran bantuan sosial serupa akan diterapkan untuk umat beragama lain di Badung, seperti menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan kalender keagamaan masing-masing.
“Pemerintah harus hadir untuk mengurangi beban sosial ekonomi masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan. Bantuan ini diharapkan dapat menjaga daya beli, sekaligus menjadi stimulan agar masyarakat bisa merayakan hari raya dengan layak,” tutup Bupati Adi Arnawa. (*)

