![]() |
| Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Senin (13/10) di Mapolsek Denpasar Barat. (Foto: Istimewa) |
DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan menangkap seorang Manajer Keuangan dan Akuntan wahana permainan di salah satu mal di Denpasar, Bali. Pelaku, Robby Putra Syamsuar (35), diduga telah menilap uang hasil penjualan tiket perusahaan senilai total Rp 661,2 juta demi memenuhi gaya hidup dan bersenang-senang.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam konferensi pers pada Senin (13/10/2025), menjelaskan bahwa Robby melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di pusat perbelanjaan di wilayah Denpasar Barat. Uang yang digelapkan merupakan hasil penjualan tiket wahana permainan yang seharusnya disetorkan ke bank. Robby, yang memiliki tugas mengumpulkan dan menyetorkan uang dari kasir ke brankas, dan kemudian ke bank, justru mengambilnya secara berulang.
Tersangka adalah Robby Putra Syamsuar, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntan di perusahaan wahana permainan tersebut. Penangkapan Robby dilakukan setelah pihak kantor pusat perusahaan di Jakarta menaruh curiga karena tidak adanya setoran uang hasil penjualan tiket..Aksi penggelapan itu terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar Barat, Bali. Aksi Robby berlangsung selama 18 hari, dimulai sejak 16 Agustus 2025.
Laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana ini diterima Polsek Denpasar Barat pada 4 September 2025. Setelah diselidiki, Robby diketahui telah melarikan diri dan memesan tiket pesawat untuk kabur ke Bangkok, Thailand, yang rencananya akan terbang pada 25 September 2025. Namun, berdasarkan pelacakan, Robby ditemukan masih berada di Yogyakarta. Tim kepolisian segera bergerak dan berhasil mengamankan Robby di sana tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi sementara, Kompol Laksmi membeberkan bahwa motif Robby melakukan penggelapan adalah untuk memenuhi gaya hidup mewah atau "entertain. Motif pelaku, untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain (foya-foya) dengan teman-temannya. Ke Bangkok juga mau libur sama teman-temannya," jelas Kompol Laksmi.
Robby memanfaatkan jabatannya untuk menilap uang tiket yang baru terkumpul. Selama kurun waktu 18 hari, bukannya mengikuti prosedur menyimpan uang ke brankas lalu menyetorkannya ke bank, Robby justru mengambil dan tidak menyetorkan uang penjualan tersebut.
Kecurigaan muncul dari kantor pusat di Jakarta karena adanya kejanggalan pada laporan setoran harian. Saat penangkapan di Yogyakarta, polisi menyita beberapa koper berisi uang tunai senilai Rp 300 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan Robby. Atas perbuatannya, Robby Putra Syamsuar dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

