UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Kejari Badung Bongkar Skandal KUR Fiktif BRI Jimbaran, Agen Brilink Diduga Otak Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Tersangka SH, kasus korupsi penyaluran KUR fiktif digiring petugas Kejari Badung pada Senin (20/10) ke Lapas Kerobokan untuk ditahan. (Foto: Istimewa) 

BADUNG, LIPUTANINFOWARGA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di BRI Unit Jimbaran pada tahun 2021. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini, seorang warga berinisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2021. Penetapan dan penahanan tersangka SH diumumkan oleh Kejari Badung pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kejari Badung mengungkap adanya penyaluran 46 KUR Mikro fiktif di BRI Unit Jimbaran dengan total nilai pinjaman mencapai Rp 2,3 miliar. Dana kredit tersebut diduga kuat dicairkan dengan cara memalsukan data debitur dan mengondisikan usaha palsu, sementara dana yang cair tidak digunakan sebagai modal usaha, melainkan dinikmati secara pribadi oleh tersangka dan pihak-pihak terkait.

Tersangka utama yang telah ditahan adalah SH, seorang warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, yang pada saat kejadian bertindak sebagai agen Brilink.
"SH merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran 46 KUR Mikro BRI 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 2.300.000.000," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo.

Selain SH, penyidik menduga perbuatan ini melibatkan dua pegawai bank di unit Jimbaran, yakni seorang mantri berinisial IBKA dan kepala unit berinisial IKAKP. SH juga disebut meminta bantuan seseorang berinisial HH yang memiliki koneksi dengan IKAKP untuk memuluskan permohonan kredit fiktif tersebut. Lokasi praktik kotor ini terjadi di BRI Unit Jimbaran, Kabupaten Badung.

Motif utama di balik penyaluran KUR fiktif ini diduga kuat adalah meraup keuntungan pribadi secara ilegal dari dana pinjaman pemerintah yang seharusnya disalurkan untuk modal usaha rakyat kecil.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka SH sangat terstruktur:
* Pemalsuan Data Debitur: SH diduga menggunakan identitas orang lain sebagai debitur untuk mengajukan pinjaman KUR, padahal orang-orang tersebut tidak memiliki usaha yang disyaratkan.
* Kondisi Usaha Fiktif: Untuk meyakinkan pihak bank, SH mengondisikan lokasi usaha fiktif saat kunjungan lapangan atau on the spot (OTS) yang dilakukan oleh mantri BRI Unit Jimbaran berinisial IBKA.
* Penguasaan Dana: Setelah kredit cair, SH meminta buku tabungan dan kartu ATM para debitur. Dana KUR yang berhasil dicairkan kemudian dinikmati secara pribadi oleh SH dan pihak lain, alih-alih digunakan sebagai modal usaha.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari internal bank. (*)