![]() |
| Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tabanan Rabu, 29 Oktober 2025. |
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mencakup 34 kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus pencurian. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis shabu-shabu sebanyak 272,1 gram netto atau 353, 93 gram brutto, golongan jenis ekstasi sebanyak 6,86 gram netto atau 9,67 gram brutto dan Handphone sebanyak 8 unit, serta barang bukti lain dari 1 perkara pencurian.
Pemusnahan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Acara ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.
Uniknya, kegiatan ini turut melibatkan sekitar 30 siswa perwakilan dari tingkat SMP dan SMK, yaitu SMPN 1 Kediri, SMPN 3 Tabanan, dan SMKN 1 Tabanan. Kehadiran para pelajar ini bertujuan untuk mendapatkan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.
Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. 1012/N.1.17/Enz.3/20/2025 yang terbit dua hari sebelumnya. Tujuan utama Kejari Tabanan melibatkan pelajar sebagai saksi adalah bagian dari strategi pencegahan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari program penerangan hukum Kejaksaan, khususnya program "Jaksa Masuk Sekolah". Program ini berfokus pada pembinaan hukum sejak usia dini guna mencegah keterlibatan dan penyalahgunaan narkotika.
Plh. Kajari Chandrawati menggarisbawahi tren positif dalam penanganan kasus. Beliau menyatakan bahwa jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejari Tabanan menunjukkan penurunan signifikan, yakni sekitar 30% dari Semester I.
"Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat dan aparat hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Chandrawati.
Acara pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas instansi. Chandrawati menutup kegiatan dengan apresiasi, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan integritas dan menumbuhkan semangat bersama dalam penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini secara simbolis merepresentasikan keberhasilan aparat hukum dalam membersihkan peredaran narkotika di wilayah Tabanan. (*)

