UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bali Usung Kuota Wisatawan Asing, Gubernur Koster Tegaskan Pariwisata Berbasis Budaya dan Kualitas

Gubernur Bali mengusulkan kebijakan kuota wisatawan asing kepada Menteri Pariwisata dalam audiensi di Jakarta, akhir September 2025. (Foto: Istimewa) 

JAKARTA, LIPUTANINFOWARGA.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah strategis dalam upaya penguatan sektor pariwisata Bali dengan mengusulkan kebijakan pengendalian wisatawan asing melalui sistem kuota. Kebijakan ini disampaikan langsung kepada Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, dalam sebuah audiensi di Jakarta pada akhir September 2025.

Audiensi tersebut berfokus pada percepatan implementasi pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. Upaya ini ditujukan untuk membangun ketahanan dan daya saing pariwisata Bali di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Kebijakan yang diusulkan oleh Gubernur Koster bertujuan untuk memastikan bahwa pariwisata Bali tidak hanya lestari dan berkelanjutan, tetapi juga memberikan dampak positif signifikan bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat Bali. Hal ini menjadi landasan politik penting untuk menghadapi dinamika pasar pariwisata dunia.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan beberapa poin kunci:

* Pengendalian Wisatawan dengan Kuota: Bali berencana menerapkan sistem kuota bagi wisatawan asing. Kebijakan ini secara eksplisit menargetkan "wisatawan asing berkualitas" yang didefinisikan sebagai mereka yang menghormati budaya dan kearifan lokal, mematuhi aturan, memiliki daya beli tinggi, dan berencana tinggal lebih lama. Langkah ini diharapkan mampu menyaring kunjungan, beralih dari kuantitas ke kualitas.

* Sinergi Promosi: Gubernur Koster menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Daerah Bali dalam penyelenggaraan promosi pariwisata. Sinergi ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas promosi.

* Penertiban Tegas: Gubernur Koster meminta dukungan pusat untuk melakukan penertiban terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan (nakal) serta vila ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha dan tidak membayar pajak. Praktik ilegal ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota/kabupaten di Bali.

* Tindakan Tegas: Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan asing maupun oleh pelaku usaha pariwisata ilegal.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan "brilian dan tegas" Gubernur Bali tersebut. Menteri menilai langkah-langkah ini krusial agar pariwisata Bali dapat menjadi semakin berkualitas dan berkelanjutan, serta terus menjadi penopang utama perekonomian Bali dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen politik Pemerintah Provinsi Bali untuk tidak lagi mengedepankan angka kunjungan semata, melainkan fokus pada kualitas, kepatuhan, dan keberlanjutan budaya, sebuah repositioning yang diharapkan dapat mengamankan masa depan pariwisata Pulau Dewata di kancah global. (*)