TABANAN, INFOWARGA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika selama periode akhir Agustus hingga September 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan total barang bukti 54 paket sabu seberat 14,54 gram.
AKP I Ketut Ananta, Kepala Satresnarkoba Polres Tabanan, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis. Mereka adalah S (42), yang merupakan residivis kasus pencurian, serta BAH (36) dan AP (40) yang merupakan residivis kasus narkoba. Ketiganya diketahui baru saja bebas dari Lapas Kerobokan pada Januari dan Maret 2025.
"Mereka ditangkap karena kembali mengedarkan sabu-sabu," ujar Ananta dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Rabu (24/9/2025).
Polisi menemukan bahwa motif utama para tersangka mengedarkan barang haram ini adalah faktor ekonomi, terutama karena rata-rata dari mereka berstatus pengangguran. Para tersangka mengaku hanya berkomunikasi dengan orang tidak dikenal (OTK) melalui ponsel untuk mendapatkan dan menempelkan sabu. Atas pekerjaan tersebut, mereka mendapatkan imbalan Rp50.000 per penempelan.
Dari lima kasus yang diungkap, wilayah Kecamatan Kediri menjadi lokasi terbanyak. Penangkapan terjadi di Banjar Anyar, Senapahan, dan Pemenang, dengan total delapan tersangka. Sementara itu, kasus terakhir diungkap di Desa Kutuh, Kecamatan Kerambitan, dengan dua tersangka.
Menanggapi fenomena residivis yang kembali terjerat kasus serupa, Ananta menyatakan bahwa Polres Tabanan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat program rehabilitasi sosial bagi para mantan narapidana, agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak kembali ke jalur kriminal. (*)