UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Demo di Polda Bali, Terbukti Rusak Fasilitas dan Serang Petugas

Kepolisian Daerah Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali.

DENPASAR,  LIPUTANINFOWARGA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada Jumat, 30 Agustus 2025. Dari total tersangka, 10 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara empat lainnya adalah anak di bawah umur. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang mencakup pemeriksaan terhadap 24 saksi, analisis rekaman CCTV, serta peninjauan barang bukti di lokasi kejadian.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka terbukti melakukan berbagai tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas Mapolda dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyerang personel kepolisian, serta merusak dan menjarah kendaraan dinas.

Mereka juga diketahui menguasai amunisi gas air mata dan membuat bom molotov. Akibat dari kerusuhan tersebut, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah Sanglah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dewasa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Sementara itu, empat tersangka anak di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi sesuai dengan sistem peradilan anak.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, sangat menyesalkan insiden ini. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Kapolda juga secara khusus berpesan agar generasi muda tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum. (*)