![]() |
Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan kepada Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, LIPUTANINFOWARGA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat kehormatan kepada dua purnawirawan dari unsur TNI dan Polri. Penganugerahan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan, sementara Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dianugerahi pangkat Jenderal Polisi Kehormatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 84/TNI Tahun 2025 dan Nomor 85/POLRI Tahun 2025.
Selain penganugerahan pangkat, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago yang baru saja dianugerahi pangkat kehormatan, langsung dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Sementara itu, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian.
Prosesi yang dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ini juga melantik pejabat lain, termasuk Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Farida Faricha sebagai Wakil Menteri Koperasi. Beberapa posisi penting lainnya juga terisi, seperti Angga Raka Prabowo yang kini menjabat Kepala Pusat Komunikasi dan Opini Publik (PCO) dan Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan.
Presiden juga melantik Nanik Sudaryati Deyang dan Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Mohamad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sarah Sadiqa pun resmi menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penganugerahan pangkat kehormatan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para purnawirawan. Beliau juga berharap agar mereka tetap bersedia mengabdi kepada negara dan bangsa, meskipun telah memasuki masa purnabakti. (*)