TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menahan seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berinisial IGPPW. Penahanan ini dilakukan setelah IGPPW diserahkan oleh penyidik Polres Tabanan dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 850 juta.
Tersangka, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu, diduga kuat melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus operandi yang digunakan adalah mengalihkan dana dari kas desa ke rekening pribadinya secara berulang.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Selasa (23/9/2025). Santiawan menjelaskan bahwa IGPPW mentransfer dana desa tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa.
Untuk menutupi aksinya, tersangka memanipulasi laporan transaksi. Ia mengubah laporan asli dengan menghapus namanya dari daftar penerima dana, lalu mengeditnya agar laporan kas seolah-olah sesuai dengan alokasi anggaran.
Penyelewengan ini terungkap pada Oktober 2024 ketika sekretaris Desa Jegu mencurigai adanya keterlambatan pembayaran honor untuk berbagai kegiatan, termasuk posyandu dan petugas kebersihan. Perbekel kemudian memerintahkan bendahara untuk mencetak rekening koran, yang mengungkap fakta bahwa saldo kas desa hanya tersisa Rp 900.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2023, IGPPW diduga mentransfer dana sebanyak 18 kali dengan total Rp 267,5 juta. Aksi ini berlanjut pada tahun 2024 dengan 46 kali transfer yang merugikan negara senilai Rp 583 juta. Akumulasi kerugian negara dari tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 850,55 juta.
Tersangka dapat menjalankan aksinya karena memiliki kendali penuh atas user ID, kata sandi, dan token Internet Banking Bisnis (IBB) yang dimanipulasi tanpa diketahui oleh pejabat desa lainnya. IGPPW saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan sambil menunggu proses persidangan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)