![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih menyusul terbongkarnya kasus jual beli bayi yang melibatkan yayasan tersebut. (Photo Istimewa). |
TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah terungkapnya praktik ilegal perdagangan bayi yang dilakukan oleh ketuanya. Pembubaran ini dilakukan karena yayasan tersebut menyimpang dari tujuan sosialnya dan melakukan tindak pidana serius.
Pembubaran ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejari Tabanan pada Senin, 22 September 2025. Menurut Zainur, ketua yayasan, I Made Aryadana, menjalankan modus operandi dengan menampung perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak diinginkan. Mereka dibiayai selama kehamilan hingga persalinan, namun sebagai kompensasi, bayi yang baru lahir dijual ke luar Pulau Bali dengan harga antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Ironisnya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh di antaranya tidak mengetahui praktik ilegal ini dan hanya dicantumkan namanya tanpa sepengetahuan mereka. Yayasan ini sendiri terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada 29 September 2023, dengan tujuan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun, dalam praktiknya, ketua yayasan justru melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
I Made Aryadana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini kemudian dikurangi menjadi 6 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
Berdasarkan kasus ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk membubarkan yayasan karena tujuan utamanya tidak tercapai, terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta menyalahi ketertiban umum dan kesusilaan. Ke depannya, I Made Aryadana dan pengurus lain yang namanya dicatut akan dicabut haknya untuk mendirikan yayasan apa pun di kemudian hari. (*)