UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bali Perkuat Pencegahan Rabies di Tengah Status Zona Merah

JEMBRANA, LIPUTANINFOWARGA.COM -Pemerintah Provinsi Bali kian menggencarkan upaya pencegahan rabies di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil mengingat Pulau Dewata masih menyandang status zona merah untuk wabah penyakit mematikan tersebut. Fokus penanganan saat ini diarahkan ke Kabupaten Jembrana yang tercatat memiliki kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang cukup tinggi.

Upaya pencegahan ini diintensifkan dengan tujuan utama menekan angka kematian akibat rabies. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangannya, menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat sebagai kunci utama keberhasilan program ini. Ia secara tegas meminta warga agar segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat begitu mengalami gigitan dari HPR seperti anjing, kucing, maupun monyet.

"Intinya harus segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika kesadaran ini terbentuk dengan baik, tidak ada lagi orang meninggal akibat rabies," ujar Dewa Indra. Penegasan ini disampaikan pada acara peringatan World Rabies Day yang berlangsung di Rest Area Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Acara tersebut, yang menjadi platform untuk menyuarakan urgensi pencegahan ini, dilaksanakan pada Minggu, 28 September 2025. Lokasi yang dipilih di Jembrana menegaskan prioritas daerah tersebut dalam peta penanganan rabies Bali saat ini.

Dewa Indra juga menjelaskan mekanisme penyebaran virus rabies dalam tubuh manusia. Ia menggarisbawahi bahwa kecepatan penyebaran virus sangat dipengaruhi oleh letak gigitan.

"Semakin tinggi letak gigitan, misalnya paha, pinggang, tangan, bahkan wajah, semakin cepat virus masuk ke otak dan mempercepat kematian," jelasnya.

Oleh karena itu, penanganan cepat dan profesional menjadi krusial. Ia menegaskan bahwa hanya tenaga medis yang berwenang dan memiliki kompetensi untuk menentukan status infeksi seseorang pasca-gigitan. Pernyataan ini sekaligus menjadi imbauan agar masyarakat tidak melakukan diagnosis mandiri dan segera menyerahkan penanganan kepada otoritas kesehatan.

Melalui sinergi antara kesiapan pemerintah dalam penanganan dan peningkatan kesadaran serta kecepatan respons masyarakat, Pemprov Bali berharap dapat segera keluar dari status zona merah rabies dan mencapai target nol kematian akibat penyakit ini. (*)