TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Merasa nama baiknya dicemarkan oleh narasi bernada tuduhan di media sosial, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani alias Dayu Winda atau yang akrab disapa Dayu Winda, secara resmi mengambil langkah hukum. Didampingi oleh sang suami, mendatangi Polres Tabanan pada Rabu (28/10/2026) untuk melaporkan akun media sosial dengan nama pengguna @Kep_alakeluarga.
Laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya konten berseri di platform media sosial tersebut yang dinilai sengaja membangun narasi keliru, mengaitkan kehidupan pribadinya dengan dugaan hubungan spesial bersama Bupati Tabanan. Pihak keluarga menilai konten tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan dan privasi keluarga besar mereka.
Kepolisian Resor (Polres) Tabanan membenarkan telah menerima aduan resmi terkait polemik tersebut. Berdasarkan data kepolisian, Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut diterima secara resmi oleh penyidik Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H. Laporan ini teregister dengan nomor administrasi SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali.
Dayu Winda menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sebagai bentuk upaya untuk membungkam kritik publik. Ia bersama keluarga memilih prosedur formal agar seluruh dugaan yang beredar dapat diuji secara objektif, transparan, dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
"Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Dayu Winda didampingi sang suami.
Melalui langkah hukum ini, pihak keluarga berharap agar polemik yang berkembang di ruang digital tidak berlarut-larut atau memicu disinformasi lebih luas di tengah masyarakat. Mereka memilih mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya.
Hingga berita ini diturunkan, materi dan substansi yang dipersoalkan dalam konten tersebut masih berada dalam tahap pendalaman serta pemeriksaan lanjutan oleh aparat berwenang di Polres Tabanan. (*)

