UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Perkuat Akuntabilitas dan Legalitas Parhyangan, MGPSSR Resmi Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura

Rapat Pleno Pengesahan Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura di Pesraman Widya Graha Kepasekan, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Senin (3/8/202. Rapat resmi mengesahkan dua pedoman strategis guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum pengelolaan parahyangan di bawah naungan MGPSSR. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi keagamaan modern berbasis adat dan budaya. Melalui Rapat Pleno yang digelar pada Senin (3/8/2026), MGPSSR secara resmi mengesahkan dua pedoman tata kelola dan tata laksana pura sebagai landasan operasional parhyangan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Rapat pengesahan yang berlangsung di Pesraman Widya Graha Kepasekan, Jalan Cekomaria No. 777, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MGPSSR, I Nyoman Kenak, dengan didampingi Sekretaris Jenderal I Wayan Wenen selaku moderator. Agenda krusial ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan organisasi dari seluruh Indonesia, meliputi Sabha Pandita, Sabha Walaka, Ketua Badan Pembina Prof. I Wayan Wita, Sabha Pinandita pura setempat, hingga Tim Penyusun Pedoman MGPSSR Pusat.

Dua instrumen hukum dan manajerial yang disahkan tersebut mencakup:

  • Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana (Pura Punduk Dawa), dan
  • Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan dan Parhyangan Sapta Pandita.

Adaptasi Hukum Tanpa Mengikis Tradisi

Ketua Badan Pembina MGPSSR, Prof. I Wayan Wita, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan menjadi keharusan agar organisasi tradisional yang berbadan hukum tetap adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.

"Organisasi ini harus berbenah dan menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen MGPSSR sebagai organisasi tradisional modern yang berbadan hukum," ujar Prof. Wita.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Pedoman, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si., bersama anggota tim I Gede Windia Berata dan Pasek Alit Suardana, memaparkan bahwa penyusunan dokumen ini bertumpu pada tiga aspek utama: landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pedoman ini secara rinci mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, hingga mekanisme kerja Badan Pengelola Pura.

"Pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen tata kelola organisasi yang memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan seluruh aset dan aktivitas parhyangan yang diempon MGPSSR," tegas Dr. I Wayan Jondra.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan aturan pelaksanaan langsung dari AD/ART MGPSSR yang memberikan legitimasi hukum penuh kepada Badan Pengelola.

"Pedoman ini menjadi landasan hukum sekaligus panduan operasional agar pengelolaan pura dapat berjalan efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Dharma, Tri Hita Karana, serta semangat ngayah," imbuhnya.

Menerapkan Prinsip Good Organizational Governance

Proses pembahasan berlangsung secara interaktif dan konstruktif, di mana para peserta memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan naskah hingga menghasilkan draf final yang responsif terhadap kebutuhan organisasi.

Secara teknis, pedoman ini mengintegrasikan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi keuangan, akuntabilitas publik, efektivitas operasional, partisipasi pemangku kepentingan, serta penguatan pengawasan internal. Di samping itu, pedoman juga mencakup mekanisme pelaporan berkala, pengamanan dan pengelolaan aset, standar pelayanan keagamaan kepada pemedek umat Hindu, serta skema pengembangan pura secara berkelanjutan.

Langkah ini diperkuat secara yuridis melalui acuan Surat Keputusan Nomor 018/MGPSSR-Pst/VII/2026 tentang Pedoman Tata Kerja Organ, menjadikan dokumen ini sebagai acuan resmi yang mengikat di seluruh parhyangan naungan MGPSSR.

Dengan lahirnya kedua pedoman ini, MGPSSR optimistis dapat menciptakan standardisasi pengelolaan pura yang seragam. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan umat, menjaga kesucian tempat ibadah, mempererat persatuan semeton Pasek, serta menjamin keberlanjutan aset organisasi secara transparan dan profesional. (*)