UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Akselerasi Layanan Publik, Pemdes Bantas Gelar Aktivasi IKD dan Pendataan Perlinsos

Proses pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026 di Kantor Desa Bantas, Selemadeg Timur. Program IKD ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital, mempermudah akses layanan publik, serta mencegah pemalsuan data kependudukan.

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM — Pemerintah Desa Bantas terus menggenjot efisiensi administrasi kependudukan melalui percepatan digitalisasi layanan. Staf Kantor Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, menggelar pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga setempat pada Rabu (5/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi modern, mempermudah akses layanan publik, serta mencegah potensi pemalsuan data kependudukan warga. Melalui pendaftaran IKD, dokumen kependudukan warga kini terintegrasi secara aman dalam genggaman digital.

Menariknya, usai menyelesaikan verifikasi dan aktivasi IKD, masyarakat langsung diarahkan oleh petugas untuk melakukan pendaftaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Integrasi layanan ini memastikan setiap warga yang telah terdigitalisasi juga tercatat secara presisi dalam basis data penerima manfaat program perlindungan sosial pemerintah. (*)