UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Usut Korupsi Izin Tinggal WNA, Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Dalam penggeledahan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan berbagai dokumen yang dimasukkan ke dalam sejumlah koper. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Upaya paksa ini dilakukan sebagai langkah mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari tersebut. Menurutnya, tindakan hukum ini berfokus pada pencarian dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore.

Pengembangan Kasus dari Sektor Perizinan
Penggeledahan di Bali ini merupakan pengembangan langsung dari dugaan praktik rasuah pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum bisa merinci barang bukti apa saja yang telah disita maupun saksi-saksi yang diperiksa di lokasi, mengingat proses hukum di lapangan masih berjalan.
"Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya," tambah Budi.

Rentetan OTT dan Seret Pejabat Teras
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak menciduk 17 orang, yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) selaku penyelenggara negara dan sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau calo.

Hingga pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan berkala sepanjang tahun 2022–2026. Praktik culas ini awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum otoritas keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Total keuntungan ilegal yang diraup para tersangka dari hasil memeras WNA ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp145,5 miliar.

Adapun delapan tersangka yang telah ditahan KPK melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras imigrasi, antara lain:

  1. Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan / Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024)
  2. Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025)
  3. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat / mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 2024–2025)
  4. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
  5. Tessar Bayu Setyaji(Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  6. Bagus Bramantyo (Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
  8. Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal)

Penyidikan ke Kantor Imigrasi Denpasar ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana serta keterlibatan jaringan korupsi ini di tingkat daerah yang menjadi kantong-kantong konsentrasi warga asing di Indonesia. (*) 

Sumber:

https://m.antaranews.com/berita/5614819/kpk-geledah-kantor-imigrasi-denpasarbali