![]() |
| Dalam rangka pengawasan terhadap para notaris, Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah turun langsung ke wilayah Tabanan bersama Kepala Bidang AHU dan tim Administrasi Hukum Umum. (Foto: Istimewa) |
DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) resmi meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh notaris yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tabanan, Selasa (28/4). Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas layanan hukum serta memastikan kepatuhan profesi terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan pengawasan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Adhi Karmayana. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga integritas administrasi hukum di tingkat daerah.
Tim pengawas menitikberatkan pemeriksaan pada beberapa poin krusial yang kerap menjadi temuan di lapangan:
Tim memantau kepatuhan notaris dalam melaporkan jaminan fidusia secara berkala melalui sistem digital yang telah terintegrasi.
Akurasi Data: Mengantisipasi adanya ketidaksesuaian data atau keterlambatan pelaporan yang dapat menghambat proses kepastian hukum.
Verifikasi Notaris Baru: Melakukan pengecekan fisik terhadap notaris yang baru dilantik untuk memastikan mereka telah membuka kantor dan memberikan layanan secara nyata.
Kesiapan Sarana: Pemeriksaan kelayakan kantor, fasilitas pendukung, dan standar pelayanan jasa kenotariatan kepada masyarakat luas.
Dalam tinjauan tersebut, MPW masih menemukan sejumlah kendala administratif berupa keterlambatan pelaporan. Merespons hal ini, Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar prosedur formal, melainkan bentuk pembinaan intensif agar para notaris tetap berada pada jalur profesionalisme.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap notaris tidak hanya memahami kewajibannya, tetapi juga melaksanakannya secara disiplin dan bertanggung jawab. Khususnya dalam pelaporan fidusia yang menjadi bagian penting dari tertib administrasi," tegas Eem Nurmanah.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara fungsi pengawasan dan pembinaan diharapkan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat. Dengan administrasi yang tertib, risiko sengketa hukum di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan.
Langkah preventif ini diharapkan mampu meningkatkan standar profesi notaris di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, guna mendukung iklim investasi dan perlindungan hukum yang lebih baik. (*)

