UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bupati Sanjaya Terima Sertifikat HAKI 'Jineng' dan 'Entil', Perkuat Legalitas Identitas Budaya Tabanan

Temu wicara HAKI di Bali, Bupati Sanjaya terima Sertifikat HAKI Pengakuan “Jineng dan Entil” sebagai HAKI KOMUNAL ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional Rabu (1/4) di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung. (Foto: Istimewa) 

KLUNGKUNG, LIPUTANINFOWARGA.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan sukses mengukuhkan perlindungan hukum atas warisan budaya lokalnya. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal untuk "Jineng" dan "Entil" dalam acara Temu Wicara UMKM dan Manajemen Usaha yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Penghargaan ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Tabanan, di mana "Jineng" diakui sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), sementara kuliner khas "Entil" terdaftar sebagai Pengetahuan Tradisional (PT). Sertifikat ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap jati diri dan kearifan lokal agar tidak diklaim oleh pihak luar serta memiliki nilai tawar ekonomi yang lebih tinggi.

Sinergi Lintas Sektor untuk Kedaulatan Budaya
Acara strategis ini dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional, termasuk Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, serta jajaran kepala daerah se-Bali. Kehadiran para petinggi ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari kedaulatan bangsa.
Dalam arahannya, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mendaftarkan kekayaan seni dan budaya ke ranah hukum internasional.

"Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional. Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak ada klaim dari pihak luar," tegas Megawati.

Simbol Ketahanan Pangan dan Kekayaan Kuliner
Bupati Sanjaya, yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya dan Wakil Bupati I Made Dirga, S.Sos., menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini. Menurutnya, "Jineng" bukan sekadar bangunan tradisional penyimpanan padi, melainkan simbol filosofis Tabanan sebagai lumbung pangan Bali.

"Jineng adalah representasi kearifan lokal kami dalam menjaga ketahanan pangan. Dengan adanya sertifikat HAKI ini, kita menjaga jati diri masyarakat Tabanan sekaligus mendorongnya menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya," ujar Sanjaya.

Selain Jineng, pengakuan terhadap "Entil"—kuliner khas dari Pupuan dan Penebel—diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda. Hal ini membuktikan bahwa potensi gastronomi lokal Tabanan memiliki nilai keunikan yang diakui secara legal-formal.

Tren Positif Kesadaran HAKI
Hingga triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk di Provinsi Bali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 sertifikat diserahkan secara simbolis pada acara tersebut. Peningkatan angka ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pemerintah daerah semakin sadar akan pentingnya perlindungan karya dan inovasi sebagai fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Melalui perolehan ini, Kabupaten Tabanan diharapkan mampu mengoptimalkan potensi budaya dan pengetahuan tradisionalnya untuk kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi penguatan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. (*)