![]() |
Perwakilan Aliansi Semeton Pekerja Bali berfoto bersama jajaran DPRD Bali dan Disnaker Bali usai menggelar audiensi penyesuaian UMP Senin (28/9) di Gedung DPRD Bali. (Foto: Istimewa) |
DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menerima kedatangan Aliansi Semeton Pekerja Bali yang menyampaikan aspirasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Para pekerja menilai besaran UMP yang berlaku saat ini masih jauh dari pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pulau Dewata.
Audiensi yang berlangsung di Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026) tersebut menghimpun sederet serikat pekerja untuk mendesak pemerintah daerah dan wakil rakyat agar mendorong revisi perhitungan UMP.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, menegaskan bahwa besaran UMP sewajarnya tidak hanya diperlakukan sebagai pemenuhan syarat administratif belaka, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli serta jaminan hidup layak bagi pekerja.
"UMP agar tidak dipandang sebagai angka administratif, melainkan sebagai cara menjalani hidup layak dan mempertahankan daya beli," ujar Rai dalam pertemuan tersebut.
Rai menambahkan bahwa regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 telah memperhitungkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Hal ini menetapkan kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Oleh karena itu, Aliansi Semeton Pekerja Bali merekomendasikan kepada DPRD Bali untuk memberi masukan kepada Gubernur Bali agar menetapkan UMP berbasis KHL sebesar Rp4,5 juta dan UMSP sebesar Rp5,2 juta.
Selain persoalan formula UMP, isu transparansi kemampuan finansial perusahaan turut menjadi sorotan. Perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bali, Made Sujana, mengungkapkan adanya ketimpangan standar pengupahan pada perusahaan berskala nasional maupun internasional.
Sujana mencontohkan sektor ritel internasional tempatnya bekerja yang mampu memberikan UMP Rp5,7 juta di Jakarta dan Rp5 juta di Surabaya, namun hanya membayar Rp3,2 juta di Bali. Menurutnya, banyak perusahaan menengah ke atas berlindung di balik batas minimum regulasi pengupahan, padahal mereka memiliki kapasitas finansial yang memadai.
Aspirasi senada disampaikan oleh Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten Buleleng, Luh Putu Ernila Utami. Ia menyoroti pentingnya akuntabilitas dan audit data kemampuan bayar perusahaan setiap kali pembahasan kenaikan upah dilakukan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menyatakan pemahamannya atas kondisi para pekerja. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa formulasi penetapan UMP saat ini ditentukan oleh pemerintah pusat, bukan wewenang penuh pemerintah daerah.
"UMP ini bukan kita yang menentukan rumusnya, sehingga saat ingin mengubah UMP, rumus dasarnya harus kita dobrak," kata Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi usulan perubahan formulasi pengupahan agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
"Lompatan ini jangan sampai mendobrak aturan, ada celah ini kita bisa mendorong agar mendekati," pungkas Setiawan.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawal penyesuaian regulasi pengupahan ke tingkat pusat demi mewujudkan kesejahteraan pekerja yang berkeadilan di Bali. (*)

