UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Warga Bunut Puhun Bersatu Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Ruas Jalan Lama Menuju Megati Tabanan, ​Pembuang Sampah Liar Diancam Sanksi Adat

I Komang Gede Juena, Kawil Br. Bunut Puhun, memimpin aksi bersih-bersih tumpukan sampah liar di jalan lama menuju Megati, Selemadeg Timur, Sabtu (4/10). Sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum tak bertanggung jawab pada malam hari. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Desa Adat dan Desa Dinas untuk penindakan.

TABANAN,LIPUTANINFOWARGA.COM - Aksi gotong royong masif dilakukan oleh masyarakat Br. Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, pada Sabtu (4/10/2025). Mereka bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah liar yang mengotori ruas jalan lama menuju Megati, tepatnya di bawah area short cut Megati.

Lingkungan di lokasi tersebut terlihat kumuh akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang diduga sengaja membuang sampah di malam hari. Kondisi ini memicu keresahan warga setempat.

Menanggapi kondisi tersebut, Kawil Br. Bantas Bunut Puhun, I Komang Gede Juena, bergerak cepat. Ia telah berkoordinasi dengan pihak Desa Adat dan Desa Dinas untuk menindaklanjuti kasus pembuangan sampah sembarangan ini.

Sebagai langkah pencegahan dan efek jera, area tersebut rencananya akan dipasangi papan pengumuman yang mencantumkan sanksi adat bagi para pelanggar. Sanksi adat ini tidak main-main. Oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat akan dikenakan denda berupa beras.

"Sanksi yang akan diterapkan adalah denda beras sekurang-kurangnya 10 kg hingga maksimal 100 kg beras berdasarkan perarem," tegas salah tokoh masyarakat setempat. Penerapan sanksi ini diharapkan mampu meminimalisasi aksi pembuangan sampah liar dan mengembalikan kebersihan serta keindahan lingkungan desa Bantas. (Tim/Red)