UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Sanksi Resmi Pelaku Perundungan Mahasiswa Unud Tunggu Rekomendasi Satgas PPKPT

Konferensi pers di Aula Pascasarjana Unud, Kota Denpasar, pada Senin, 20 Oktober 2025. Pihak Unud belum menjatuhkan sanksi resmi kampus kepada para pelaku perundungan terkait meninggalnya TAS. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM– Sanksi resmi dari kampus terhadap para mahasiswa pelaku perundungan digital atas peristiwa meninggalnya TAS, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), hingga saat ini belum dijatuhkan. 

Meskipun organisasi kemahasiswaan (ormawa) telah memecat para pelaku dan fakultas merekomendasikan nilai D untuk soft skill, sanksi akhir akan diputuskan oleh Rektor setelah adanya rekomendasi dari tim internal kampus. Pengumuman ini disampaikan saat konferensi pers di Aula Pascasarjana Unud, Kota Denpasar, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pihak Unud belum menjatuhkan sanksi resmi kampus kepada para pelaku perundungan digital terkait meninggalnya TAS. Sanksi ini masih menunggu hasil investigasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unud.

Keterangan ini disampaikan oleh Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, dalam konferensi pers. Pihak Satgas PPKPT dan Tim Pencari Fakta Unud (terdiri dari ahli hukum dan psikologi) bertugas mengumpulkan data dan merekomendasikan sanksi kepada Rektor.

Menurut Dewi Pascarani, kampus menunggu Satgas PPKPT menyelesaikan penyelidikan untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dibutuhkan, dan juga sejauh mana dampaknya," ujar Dewi di hadapan awak media.

Saat ini, para pelaku juga belum diskorsing karena masih dalam tahap Ujian Tengah Semester (UTS) dan pemeriksaan internal.

Satgas PPKPT telah ditugaskan sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Tim ini telah memanggil dan memeriksa beberapa mahasiswa pelaku untuk menelaah aspek psiko sosial. Penyelidikan ini ditargetkan rampung dalam dua minggu sebelum rekomendasi sanksi diserahkan kepada Rektor Unud.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Unud juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai meninggalnya TAS akibat tekanan dalam penyusunan skripsi. Berdasarkan keterangan dosen pembimbing, proses bimbingan baru berjalan dua kali secara formal selama 20 hari dan bersifat komunikatif.

TAS sendiri dikenal sebagai pribadi yang baik dan memiliki prestasi akademik mumpuni, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,91, sesuai konfirmasi dari Dekan FISIP Unud, I Nengah Punia. (*)