UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Praperadilan Ditolak: Status Tersangka Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Dinyatakan Sah

JAKARTA, LIPUTANINFOWARGA.COM – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sah secara hukum.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan pada sidang di ruang utama PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Putusan ini secara langsung mengukuhkan dan mempertahankan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Pihak utama yang terlibat adalah Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, sebagai Pemohon praperadilan yang status tersangkanya dipertahankan. Pihak Termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalankan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Putusan ini dipimpin oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Keputusan penolakan praperadilan ini diumumkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim tunggal PN Jaksel menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh pihak Kejagung terhadap Nadiem Makarim dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penolakan ini menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan Nadiem, termasuk mengenai ketiadaan audit kerugian negara dan dugaan kesalahan administratif dalam pencantuman identitas, tidak cukup kuat untuk membatalkan penetapan status tersangkanya.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Penolakan ini menjadi penegasan hukum bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik Kejaksaan Agung sudah tepat dan sesuai koridor hukum, memastikan proses penegakan hukum dalam kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya. (*)