UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Muskadana Pimpin Pembacaan Teks Pancasila dalam Paripurna DPRD Tabanan

Anggota DPRD Tabanan I Made Muskadana Baca Teks Pancasila Saat Paripurna. 

TABANAN,LIPUTANINFOWARGA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tabanan pada Senin (6/10/2025) ini, I Wayan Sukaja, S.Sos, resmi dilantik menggantikan I Wayan Gindera, S.Sos.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para Wakil Ketua. Hadir pula Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Kepala Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta para jurnalis dan undangan lainnya.

Anggota DPRD Tabanan, I Made Muskadana, S.Sos, mendapat tugas kehormatan untuk membacakan teks Pancasila pada rapat penting ini.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2018, pada Pasal 114, dinyatakan bahwa anggota DPRD PAW, sebelum memangku jabatannya, wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa,” jelas Arnawa.

“Pada hari yang baik ini, DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan PAW terhadap Saudara I Wayan Sukaja, S.Sos, yang menggantikan Saudara I Wayan Gindera, S.Sos,” tambahnya.

Pelantikan PAW ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 777/01-A/HK/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Tabanan. (Tim/Red)