UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Melanggar Izin, DPRD Tabanan Setop Paksa Pembangunan Pabrik Mikol dan Proyek Perumahan di Selemadeg Timur

DPRD Tabanan sidak proyek usaha di Selemadeg Timur, temukan pelanggaran izin. (Foto: Istimewa) 

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Selemadeg Timur pada Senin (13/10/2025) dan menemukan dua proyek usaha besar yang diduga kuat melanggar aturan perizinan. Pembangunan yang disetop paksa meliputi proyek perumahan dan sebuah pabrik minuman beralkohol (mikol). Diketahui, pembangunan pabrik mikol sendiri sudah berlangsung sejak Juli 2025 di atas lahan seluas 77 are.

Dewan menemukan dua lokasi pembangunan yang tidak mengantongi izin lengkap:

* Pabrik Minuman Beralkohol (Mikol): Terletak di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang. Rangka dan tembok pembatas sudah berdiri.

* Proyek Perumahan: Lokasi sedang dalam tahap penyiapan lahan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan kedua proyek tersebut disetop sementara hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

"Kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi," ujar Omardani di lokasi sidak.

Sidak dipimpin oleh Komisi I DPRD Tabanan dan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, camat, serta perangkat desa setempat.

Alasan utama penghentian adalah ketidaklengkapan dokumen perizinan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, menurut Endah Setyaningsih, JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, ada indikasi pelanggaran tata ruang. Lokasi pembangunan pabrik mikol yang diajukan sebagai gudang, berada di kawasan permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.

Endah Setyaningsih juga menyoroti bahwa pembangunan pabrik mikol baru di wilayah tersebut tidak diizinkan jika merujuk pada ketentuan yang memasukkan industri tersebut sebagai negatif investasi dan memerlukan rekomendasi khusus dari Kementerian Perindustrian.

Meskipun dewan bersikeras soal izin, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, mengklaim bahwa warga tidak mempermasalahkan keberadaan pabrik mikol dan perumahan. Wiranata menyebut pemilik pabrik telah melakukan sosialisasi dan menjamin tidak akan menimbulkan limbah, kebisingan, atau polusi.

Meskipun dewan bersikeras soal izin, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, mengklaim bahwa warga tidak mempermasalahkan keberadaan pabrik mikol dan perumahan. Wiranata menyebut pemilik pabrik telah melakukan sosialisasi dan menjamin tidak akan menimbulkan limbah, kebisingan, atau polusi.

Menurut Wiranata, pembangunan pabrik ini justru disambut baik karena akan menjadi sumber pemasukan bagi desa adat dan pemilik pabrik berjanji akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga setempat. Meskipun demikian, Omardani dari PDIP menegaskan bahwa izin harus diutamakan: "Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi, silakan dilanjutkan kembali. (*)