UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Korupsi Beras Perumda Tabanan: Mantan Direktur hingga Ketua Perpadi Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menetapkan tiga individu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras daerah. (Foto: Istimewa) 

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Bali, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pengadaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan. Kasus ini berpusat pada pengadaan beras berkualitas rendah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1.851.519.957,40.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan, per Kamis (16/10/2025) adalah:
* IPSD, yang menjabat sebagai Mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika pada periode 2017 hingga 2021.
* IKS, yang merupakan Ketua DPC Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan.
* IWNA, yang menjabat sebagai Manager Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Putu Nuryanto, membenarkan penetapan ini, menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Peristiwa pidana ini terjadi di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan dan melibatkan kerja sama dengan DPC Perpadi Tabanan. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan beras dalam kurun waktu September 2020 hingga Agustus 2021.

Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah adanya penggantian kualitas beras. Beras yang seharusnya dipasok dengan kualitas premium sesuai kesepakatan, justru diganti dengan beras kualitas medium. Hal ini dilakukan meskipun para pihak, termasuk Perumda dan DPC Perpadi, mengetahui bahwa anggota DPC Perpadi tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi beras premium. Penggantian ini dilakukan untuk mengejar keuntungan yang lebih besar dan nilai Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelas Nuryanto.

Penyebab utama timbulnya kerugian negara, selain penggantian kualitas beras, adalah buruknya tata kelola perusahaan di internal Perumda Dharma Santhika di bawah kepemimpinan IPSD dan IWNA.

Nuryanto menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sama pengadaan beras tersebut tidak didasari oleh tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Tidak ada:
* Rencana Bisnis yang jelas.
* Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
* Standar Operasional Prosedur (SOP).
* Quality control (QC) yang memadai.

Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp 1.851.519.957,40.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP. (*) 


Sumber: https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/16/095712178/mantan-direksi-perusahaan-daerah-di-tabanan-jadi-tersangka-korupsi.