UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Dugaan Korupsi Beras PDDS Tabanan: 29 Penyedia Kembalikan Uang Negara Rp1,49 Miliar, Penyidikan Tetap Lanjut

Penyedia beras PDDS Tabanan mengembalikan uang kerugian negara, Jumat (24/10) ke Kejari Tabanan. (Foto: Istimewa) 

TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM – Sebanyak 29 penyedia beras yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika (PDDS) Kabupaten Tabanan periode 2020–2021 telah mengembalikan uang negara senilai lebih dari Rp1,49 miliar. Pengembalian dana tersebut diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Pengembalian uang negara senilai Rp1.495.060.332,40 oleh 29 penyedia beras yang menjadi rekanan PDDS Kabupaten Tabanan. Dana ini merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di BUMD tersebut.

29 penyedia beras, yang terdiri dari 28 usaha dagang (penyosoh padi) dan satu koperasi unit desa (KUD), yang merupakan rekanan pengadaan beras PDDS Tabanan. Dana diterima oleh tim jaksa penyidik Kejari Tabanan, disaksikan oleh Plh Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati SH MH, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan.

Pengembalian dana ini dilakukan karena adanya selisih harga beras yang diterima oleh penyedia. Menurut Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, para penyedia beras seharusnya menerima harga premium Rp10.600 per kilogram, namun beras yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Tabanan adalah kualitas medium. Selisih harga inilah yang dikembalikan sebagai bentuk itikad baik.

Dana tersebut diserahkan secara langsung kepada tim jaksa penyidik. Total uang negara yang dikembalikan mencapai Rp1.495.060.332,40 dari keseluruhan kerugian negara sebesar Rp1.851.519.957,40. Dana yang disita dan dikembalikan ini telah dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) sebagai barang bukti.

Meski pengembalian telah dilakukan, kerugian negara yang tersisa masih sekitar Rp356 juta lebih. Tim penyidik Kejari Tabanan kemudian menelusuri kekurangan tersebut dan menemukan aset tanah seluas 25 are di Kecamatan Marga yang dibeli atas nama perseorangan dengan persetujuan anggota Perpadi Tabanan.

"Aset ini dibeli dari uang fee sebesar Rp300 per kilogram dari uang pembayaran beras PDDS Tabanan. Saat ini aset tersebut masih berupa tegalan, dan kami sedang mendalami peruntukannya," jelas Santiawan.

Lebih lanjut, Santiawan memastikan bahwa meskipun ada itikad baik berupa pengembalian uang, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beras di BUMD milik Pemkab Tabanan ini tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban," tegasnya, seraya berharap kasus ini dapat segera disidangkan dalam dua minggu mendatang. (*)