UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Koster Sampaikan Dua Raperda Penting di Rapat Paripurna DPRD Bali

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Rapat penting ini diselenggarakan di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 29 September 2025.

Rapat Paripurna Ke-5 tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur terhadap dua Raperda utama:
* Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
* Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gubernur Wayan Koster, selaku pihak yang memberikan penjelasan, memaparkan secara rinci latar belakang dan urgensi dari masing-masing Raperda kepada anggota dewan yang hadir.

Dalam penjelasannya mengenai Raperda APBD Semesta Berencana 2026, Gubernur Koster menekankan bahwa target-target makro pembangunan Bali untuk tahun 2026 telah disusun dengan semangat optimis namun tetap realistis.

Perumusan target ini berpijak pada capaian pembangunan yang telah terealisasi hingga semester I Tahun 2025. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk menyusun anggaran yang ambisius namun terukur berdasarkan kinerja pembangunan terkini.

Sementara itu, terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Wayan Koster menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah sangat diperlukan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Kajian Analisis Investasi yang menggarisbawahi perlunya dukungan sumber pembiayaan daerah.

Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan finansial Perseroan Daerah dalam rangka mengelola dan mengembangkan Pusat Kebudayaan Bali, yang merupakan salah satu proyek strategis daerah.

Bagaimana kedua Raperda ini akan diproses selanjutnya, kini berada di tangan DPRD Bali untuk dilakukan pembahasan dan penetapan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme legislasi daerah. (*)