DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Sebuah pabrik konstruksi bangunan milik warga negara Rusia ditemukan beroperasi secara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Denpasar, Bali. Penemuan ini terjadi saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 17 September 2025.
DPRD Bali menemukan pabrik konstruksi bangunan yang beroperasi tanpa izin lengkap di area konservasi Tahura. Pabrik ini memproduksi bahan bangunan untuk hotel, vila, dan restoran. Saat sidak, petugas mendapati barang-barang sudah terbungkus rapi, menunjukkan aktivitas produksi yang sedang berlangsung.
Pabrik ini dimiliki oleh Warga Negara (WN) Rusia dan beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Inspeksi dilakukan oleh Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang diketuai oleh I Made Supartha.
Manajemen pabrik tidak dapat menunjukkan berkas perizinan fisik yang lengkap saat diminta oleh dewan. Selain itu, lokasi pabrik yang berada di kawasan konservasi menjadi pelanggaran serius. Aktivitas industri di area ini berpotensi merusak ekosistem, mengancam kelestarian hutan mangrove, dan mengganggu aliran air ke hilir.
DPRD Bali langsung memerintahkan penutupan pabrik tersebut. Dewan juga berencana memanggil manajemen pabrik dan melakukan kajian lebih mendalam terhadap perizinan PMA tersebut. I Made Supartha menyatakan bahwa dewan akan menyisir lebih lanjut kawasan hutan mangrove karena dicurigai ada ratusan hektare lahan konservasi yang telah dialihfungsikan untuk kegiatan industri. Temuan ini menambah daftar masalah yang dihadapi Bali, mulai dari alih fungsi lahan hingga isu kriminalitas yang melibatkan orang asing. (*)