TABANAN, LIPUTANINFOWARGA.COM — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar agenda konsultasi publik terkait penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, khususnya Ruas Pekutatan-Soka-Mengwi, bertempat di Gedung Graha Sanjayaning Singasana, Kabupaten Tabanan, Kamis (20/8/2026).
Forum resmi ini diselenggarakan guna menjaring masukan, aspirasi, serta pertimbangan teknis dari masyarakat terdampak sebagai fondasi utama penyusunan dokumen Amdal dan penetapan desain infrastruktur. Meski warga secara umum menyatakan dukungan terhadap pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis, dinamika forum didominasi oleh desakan kuat terkait kepastian jadwal realisasi fisik proyek yang dinilai belum menemui kejelasan sejak dicanangkan pada 2022.
Tuntutan Kepastian Realisasi dan Imbauan Transparansi
Kekhawatiran mengenai ketidakpastian proyek mengemuka dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Warga berharap keterlibatan publik tidak hanya dijadikan formalitas administratif berkepanjangan tanpa kejelasan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Perbekel Antosari, I Wayan Agus Suriawan, menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat menyambut baik rencana Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak terus-menerus mengikuti proses sosialisasi dan konsultasi tanpa kejelasan eksekusi.
Senada dengan hal tersebut, Bendesa Adat Kesiut, Kecamatan Kerambitan, I Gusti Putu Muliawan, mengingatkan agar rencana strategis infrastruktur ini dibebaskan dari kepentingan politik sesaat yang berpotensi surut pascapemilu. Ia meminta Kementerian PU menyampaikan aspirasi masyarakat Bali secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa keberadaan jalan tol memang menjadi kebutuhan nyata di daerah.
Aspirasi Nomenklatur Kewilayahan, Koridor Melasti, dan Kekeramatan Lahan
Selain masalah jaminan jadwal pelaksanaan, aspek penamaan infrastruktur, tata ruang sosial, dan kearifan lokal Bali menjadi sorotan mendasar dalam forum konsultasi publik tersebut.
(1). Koreksi Nomenklatur Gerbang Tol:
Perbekel Antosari mengoreksi penyebutan nama "Soka" dalam identifikasi Ruas Pekutatan-Soka-Mengwi. Secara faktual, Soka merupakan nama banjar dinas di kecamatan berbeda. Lokasi gerbang tol justru berada di wilayah Desa Antosari (Banjar Gulingan), sedangkan Banjar Soka berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi tersebut. Koreksi ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik atau kekeliruan administratif di masa mendatang.
(2). Perlindungan Jalur Melasti dan Irigasi:
Warga mendesak pemerintah untuk memetakan dan mengakomodasi jalur ritul keagamaan (jalur melasti) serta jaringan irigasi pertanian (subak) ke dalam desain enjiniring akhir agar tidak terputus akibat lintasan tol.
(3). Keterlibatan Tokoh Adat dalam Pematokan Lahan:
Bendesa Adat Kesiut mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pematokan lahan secara sembarangan. Mengingat tanah di Bali memiliki nilai adat, tradisi, dan kesucian (tenget), proses teknis di lapangan wajib melibatkan bendesa adat setempat.
Selain menyampaikan aspirasi secara lisan, para peserta konsultasi publik juga dihimpun pendapat dan masukannya melalui kuesioner tertulis sebagai acuan penyusunan dokumen Amdal.
Penjelasan Kementerian PU:
Merespons masukan masyarakat, perwakilan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Muhamad Yoga, memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan review studi pada tahun 2025. Peninjauan ulang ini bertujuan mempertajam studi kelayakan terdahulu, menyesuaikan dengan kondisi serta estimasi harga terkini, sekaligus mengoptimalkan efisiensi anggaran.
Sesuai rancangan teknis, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi membentang sepanjang kurang lebih 96 kilometer dan akan dibangun secara bertahap:
(1). Tahap I (Ruas Pekutatan-Soka-Mengwi): Dirancang sepanjang sekitar 43,6 kilometer dengan rencana titik gerbang tol berada di kawasan Pekutatan, Antosari, dan Mengwi.
(2). Penyesuaian Trase & Desain:
Trase utama tidak mengalami perubahan dari rencana awal. Namun, terdapat evaluasi teknis terkait efisiensi lebar jalan serta peninjauan ulang terhadap kebutuhan jalur khusus sepeda motor.
Yoga menjamin bahwa seluruh aspirasi warga Bali—terutama yang berkaitan dengan jalur melasti, jaringan irigasi, dan kearifan adat—akan difasilitasi serta diintegrasikan ke dalam dokumen Amdal maupun rancangan fisik bangunan.
Target Waktu dan Prosedur Proyek
Penyusunan Amdal merupakan tahapan wajib sebelum proyek dapat melangkah ke fase persetujuan lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan pendaftaran dokumen tender.
Kementerian PU menargetkan penyusunan dokumen Amdal dapat dirampungkan pada tahun 2026. Apabila seluruh proses dan tahapan persetujuan lingkungan berjalan lancar, proses tender konstruksi ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun 2027. (*)

