![]() |
Langkah nyata Pemprov Bali, rohaniawan lintas agama dapat perlindungan jaminan sosial. (Foto: Istimewa) |
DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM — Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah nyata keberpihakan Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster diwujudkan melalui pemberian perlindungan jaminan sosial kepada para rohaniawan lintas agama di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), I Nyoman Suarja. Ia menilai langkah strategis Pemprov Bali dalam menyentuh sektor informal dan keagamaan ini merupakan bentuk perlindungan mendasar yang sangat krusial bagi kesejahteraan para pemuka agama.
Program perlindungan ini didanai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 16.794 rohaniawan yang terdiri dari pemuka agama Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, hingga Kristen di wilayah Bali kini telah terdaftar resmi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pengabdi Keagamaan
Dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026) di Kediaman Resmi Gubernur Bali (Jayasabha), Denpasar, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa rohaniawan memiliki beban tugas keagamaan dan kemasyarakatan yang berisiko, sehingga keberadaan jaminan sosial sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman.
Gubernur Koster juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk secara berkala memperbarui data rohaniawan secara akurat. Langkah ini dinilai penting agar manfaat perlindungan sosial tepat sasaran dan berjejaring langsung hingga tingkat desa.
"Ini program yang sangat marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali. Oleh karena itu, pendataan harus terus diperbarui berdasarkan sumber akurat dari desa agar program ini benar-benar memberikan keringanan dan pertolongan yang nyata," ujar Koster.
Melalui integrasi program ini, para rohaniawan tidak hanya mendapatkan kepastian perlindungan atas risiko kerja saat menjalankan tugas-tugas keagamaan, tetapi juga menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para abdi masyarakat hingga ke lapisan paling mendasar. (*)

