UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Transformasi Regulasi: Arak Bali Kini Sejajar dengan Minuman Spirit Dunia

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Citra Arak Bali telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan dalam peta industri minuman fermentasi nasional. Minuman tradisional yang dulunya kerap dipandang sebelah mata dan terhimpit status ilegal, kini resmi bertransformasi menjadi komoditas ekonomi kreatif unggulan berkat payung hukum yang kuat.

Titik balik kebangkitan Arak Bali dimulai sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi ini tidak hanya menghapus stigma negatif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum konkret bagi para perajin tradisional di berbagai pelosok Bali.

Pemerintah Provinsi Bali mengonstruksi aturan ini dengan tujuan ganda: menjamin standar keamanan konsumsi melalui pengawasan produksi, sekaligus memproteksi teknik destilasi tradisional yang dianggap sakral. Dengan legalitas yang jelas, Arak Bali kini mampu menembus pasar formal, mulai dari bar di hotel berbintang hingga merambah pasar ekspor mancanegara.

Penetapan Hari Arak Bali menjadi momentum untuk memosisikan produk lokal ini agar sejajar dengan minuman fermentasi global seperti Sake dari Jepang atau Soju dari Korea. Modernisasi kemasan dan standarisasi produk terbukti mampu meningkatkan nilai jual, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani kelapa dan enau sebagai penyedia bahan baku utama.

Meskipun akses pasar terbuka lebar, pemerintah dan tokoh masyarakat terus menekankan pentingnya "Minum yang Bijak". Kampanye ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengapresiasi proses destilasi yang rumit dan menghormati warisan budaya, alih-alih sekadar mengonsumsinya secara berlebihan.

Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, keberlangsungan Arak Bali kini bergantung pada sinergi antara dukungan masyarakat terhadap produk perajin lokal dan komitmen konsumsi yang bertanggung jawab. (*)