DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis memperkokoh struktur permodalan perbankan daerah dalam mendukung stabilitas ekonomi lokal.
Penjelasan terkait Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (14/1/2026).
Dorong Sektor Produktif dan UMKM
Dalam pidatonya, Gubernur Koster menegaskan bahwa penambahan modal ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen jangka panjang Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan ekonomi. Sebagai mitra strategis pembangunan, BPD Bali diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat setelah adanya suntikan modal tersebut.
"Penyertaan modal ini diproyeksikan untuk memperluas jangkauan pembiayaan di sektor-sektor produktif. Fokus utama kami adalah penguatan pelaku UMKM di seluruh Bali agar mampu naik kelas," ujar Koster.
Transformasi Digital dan Tata Kelola
Selain penguatan kredit, Raperda ini juga menitikberatkan pada akselerasi transformasi digital di tubuh BPD Bali. Pengembangan sistem keuangan yang modern diharapkan dapat menciptakan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel bagi pemerintah daerah maupun masyarakat umum.
Gubernur memastikan bahwa proses penyertaan modal ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Kami berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara transparan dan bertanggung jawab guna memastikan setiap rupiah modal daerah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bali," tegasnya. (*)

