UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Sambut Sinergi Hukum di Bali, Menkumham Sebut Potensi Paralegal Tertinggi dan Dorong Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Apresiasi Pembukaan POSBAMKUM di Seluruh Bali, Koster: Sinergi agar Beroperasi Efektif Berkelanjutan. Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, pada kegiatan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali 2025 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung. (Foto: Istimewa) 

BADUNG, LIPUTANINFOWARGA.COM — Pos Bantuan Hukum (POSBAMKUM) resmi beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Bali. Peresmian Pos ini dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, pada kegiatan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali 2025 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap hadirnya POSBAMKUM. Ia meyakini inisiatif ini akan memberikan layanan pendampingan hukum dan edukasi yang krusial bagi masyarakat. Keberadaan POSBAMKUM dan para paralegal akan menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan hak-hak hukum mereka.

Namun, Koster menegaskan bahwa efektivitas operasional POSBAMKUM tidak lepas dari sinergi yang kuat. "Penting adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait agar operasionalnya efektif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, Bali dapat semakin aman, tenteram, dan sejahtera," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, memberikan pujian khusus kepada Provinsi Bali. Ia menyebut Bali memiliki sebaran paralegal tertinggi di Indonesia. Selain itu, Menteri juga menyoroti pentingnya kearifan lokal Bali yang telah lama menjadi basis dalam penyelesaian sengketa di desa, sebuah potensi yang harus terus dikuatkan.

Menteri Supratman menyatakan fokus pemerintah pusat untuk memperkuat potensi ini, salah satunya melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai pilar penopang ekonomi kreatif Bali. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Pusat berkomitmen mendorong pembiayaan sektor kreatif berbasis kekayaan intelektual hingga Rp10 triliun. Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan, sehingga dapat menghasilkan nilai ekonomi baru yang signifikan. (*)