UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Menteri LH Beri Dispensasi Terakhir TPA Suwung, Pemprov Bali Tegaskan Larangan Buang Sampah per 1 Maret 2026

Penutupan TPA Suwung Diperpanjang Hingga Februari 2026

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia resmi memberikan dispensasi perpanjangan waktu operasional TPA Regional Sarbagita Suwung. Fasilitas yang sedianya ditutup total pada 23 Desember 2025 ini, kini mendapatkan tenggat waktu tambahan hingga 28 Februari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, pada 18 Desember 2025.

Respons Atas Urgensi Daerah
Perpanjangan ini merupakan jawaban atas permohonan mendesak yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang didasari oleh surat serupa dari Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung pada pertengahan Desember ini. Pemerintah daerah memohon penyesuaian waktu guna memastikan transisi pengelolaan sampah tidak menimbulkan krisis di wilayah Sarbagita.

Merespons permohonan tersebut, Menteri LH sempat menurunkan tim verifikasi ke lapangan. Hasilnya, Pemprov Bali dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi beberapa kewajiban sanksi administratif, di antaranya:
* Menutup sekitar 51,37% area open dumping dengan tanah urug.
* Menyusun dokumen rencana penghentian sistem pembuangan terbuka.
* Memiliki desain instalasi pipa gas di 19 titik.
* Melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah di tingkat hulu.

Namun, tim juga mencatat beberapa rapor merah yang belum tuntas, seperti pengolahan lindi (air sampah) yang masih melebihi baku mutu (BOD, COD, TSS, hingga Merkuri), belum berfungsinya pipa gas secara optimal, serta kurangnya pemantauan kualitas udara secara berkala.

Komitmen Terakhir: "1 Maret 2026 Bersih dari Sampah"
Meski mendapatkan relaksasi waktu, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir. Dalam kesepakatan bersama yang dirilis pada Senin (22/12/2025), ditegaskan bahwa tidak akan ada lagi permohonan perpanjangan setelah Februari mendatang.

"Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh bahwa penutupan harus dilaksanakan paling lambat 28 Februari 2026. Kami pastikan per 1 Maret 2026, tidak ada lagi sampah yang masuk ke TPA Suwung," tegas pernyataan bersama tersebut.

Selama masa transisi dua bulan ini, diberlakukan aturan ketat:
* Pembatasan Kuota: Denpasar dan Badung hanya diizinkan membuang sampah maksimal 50% dari volume harian biasanya.
* Optimalisasi Hulu: Sisa sampah wajib dikelola melalui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menggunakan metode Teba Modern, TPS3R, dan TPST.
* Sanksi Pidana: Pemerintah mengingatkan kembali UU No. 18/2008 dan Perda Bali No. 5/2011 yang mengancam pelaku pembuangan sampah ilegal dengan pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Menuju Teknologi Ramah Lingkungan
Sembari menunggu fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi penuh, pemerintah daerah kini didorong untuk mencari alternatif teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan secara mandiri.

Gubernur Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk mulai disiplin mengelola sampah dari rumah tangga sesuai Pergub Bali No. 47 Tahun 2019. Perpanjangan waktu ini dipandang sebagai masa krusial bagi Bali untuk benar-benar lepas dari ketergantungan pada sistem open dumping yang merusak lingkungan. (*)