![]() |
| Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan pada Selasa (2/12/2025), Wali Kota/Bupati Diminta Setop PBG dan Izin Usaha. (Foto: Istimewa) |
DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas untuk melindungi perekonomian rakyat dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring pada Selasa, 02 Desember 2025. Kebijakan moratorium ini berlaku efektif di seluruh wilayah Bali.
Latar belakang dikeluarkannya instruksi ini didorong oleh kekhawatiran atas pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring yang dianggap mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional di Bali. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk melindungi dan memberdayakan UMKM sesuai Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dan amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 2025-2125.
Instruksi Gubernur tersebut secara spesifik menginstruksikan kepada seluruh Walikota dan Bupati di Bali untuk:
* Menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha, bagi Toko Modern Berjejaring di seluruh Kota/Kabupaten.
* Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pengendalian Toko Modern Berjejaring sesuai Peraturan Daerah setempat.
Penghentian sementara izin ini bertujuan memberikan ruang bagi UMKM dan pasar tradisional untuk bertumbuh dan memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan. Gubernur menekankan bahwa perlindungan dan pemberdayaan sektor ini adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai Bali.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali yang mengatur secara komprehensif mengenai Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Tembusan Instruksi Gubernur ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, menunjukkan keseriusan kebijakan ini di tingkat nasional. (*)

