UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bali Perkuat Keadilan Restoratif Melalui Kerja Sama Pidana Kerja Sosial se-Bali

Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial, melibatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Bali Rabu (17/12) di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. (Foto: Istimewa) 

DENPASAR, LIPUTANINFOWARGA.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam penguatan kebijakan pemidanaan alternatif. Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari mekanisme Restorative Justice yang telah dijalankan Kejaksaan selama empat tahun terakhir. Ia menekankan bahwa perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, dan memiliki nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui perdamaian.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut positif terobosan hukum ini. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan biaya negara. "Ini adalah terobosan untuk menghadirkan sanksi sosial yang memiliki nilai kemanusiaan. Kami siap berkolaborasi agar kebijakan ini berjalan efektif mulai Januari 2026," ujar Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan restoratif. Dalam skema ini, Kejaksaan berperan memastikan penegakan hukum yang adil, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana teknis, pembinaan, serta kesempatan kerja bagi terpidana sosial. (*)